LUMAJANG - Seorang pria inisial 'M' (23) warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur.
Bukan tanpa sebab, pria yang kelahiran 1998 itu diduga dengan sengaja, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Akibatnya, saat ini ia menyandang gelar tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang, untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo membenarkan hal tersebut. Selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Ditanya perihal asal mula ungkap tersebut, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu berkata, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan.
"Informasi yang kami terima atas dugaan yang ada, kemudian kita tindaklanjuti. Hasilnya saat kita dapati tersangka berikut barang bukti kami sita, " kata Ernowo, Jum'at (18/3/2022).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil warna putih Logo 'Y' sebanyak 1000 ( seribu ) butir. Dikemas terpisah dalam plastik klip, dua diantaranya dalam bentuk serbuk / hancur, berikut sebuah handphone dan sim card.
"Saat ini selain kami kirim barang bukti le Labfor Surabaya, kami periksa beberapa orang saksi, kemudian juga kami berkoordinasi dengan jaksa, BNNK Lumajang. Untuk tersangka akan kami kenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, " imbuh Ernowo.
Ia lalu menegaskan, bahwa akan terus melakukan pengembangan, guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku lain. (humas)